Tandaseru — Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, memeriksa delapan leader serta suami pemilik (owner) investasi bodong Zahra Berkah. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan penipuan yang merugikan puluhan warga di Ternate hingga mencapai Rp3,9 miliar lebih.

Pemeriksaan maraton terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk mencocokkan seluruh keterangan guna membongkar alur transaksi keuangan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang menikmati dana hasil kejahatan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Arif Budi Aji, menyatakan seluruh data yang dihimpun dari para leader akan disandingkan dengan dokumen transaksi dan kesaksian para korban.

“Seluruh keterangan para leader ini kami sandingkan dengan alat bukti lain, mulai dari dokumen kelengkapan, data transaksi keuangan, hingga kesaksian para korban. Kami ingin memastikan sejauh mana keterlibatan mereka dan apakah ada hasil kejahatan yang turut dinikmati,” ujar Arif, Selasa (29/9/2026).

Pemeriksaan terhadap suami owner Zahra Berkah berinisial SAHM alias Sahriyani juga difokuskan untuk menelusuri dugaan aliran dana yang masuk ke lingkungan keluarga terdekat tersangka. Meski demikian, pihak kepolisian masih merahasiakan isi materi pemeriksaan demi menjaga objektivitas dan kepastian hukum.

“Tim penyidik terus bergerak mengumpulkan barang bukti pendukung lainnya. Demi kepentingan penyidikan yang objektif dan profesional, rincian materi belum bisa kami publikasikan ke publik saat ini. Langkah selanjutnya akan segera kami tentukan setelah seluruh bukti dan keterangan tersusun utuh,” tegas Arif.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka Sahriyani mengumpulkan dana melalui 27 leader. Total dana yang teridentifikasi masuk dari para donatur dalam skema investasi bodong ini mencapai Rp3.934.000.000.

Atas perbuatannya, Sahriyani terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 305 ayat (1) Jo Pasal 237 Subs Pasal 46 Jo Pasal 16 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, lebih Subs Pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana Jo Pasal 126 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter