Tandaseru — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/25/IX/RES.1.6/2026/RESKRIM terhadap seorang pria bernama Rizal M. Nur Djama alias Reza (24 tahun).

Kasi Humas Polres Halmahera Utara IPTU Hopni Saribu membenarkan penerbitan DPO tersebut terkait tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan tersangka.  

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di dalam mobil di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara pada hari Kamis, 06 Agustus 2026 atau dalam kurun waktu 2026,” ujar Hopni, Selasa (29/9/2026).  

Berdasarkan data yang dirilis, tersangka memiliki tempat tanggal lahir di Ternate, 01 Januari 2002, berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, dan berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.  

Tersangka tercatat memiliki alamat asal di Desa Wari, Kecamatan Tobelo, namun saat ini berdomisili di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo. Selain itu, ia memiliki ciri-ciri khusus yaitu tahi lalat di bawah mata sebelah kanan.  

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).  

Hopni meminta peran aktif masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Apabila melihat atau mengetahui keberadaan yang bersangkutan, segera hubungi Nomor Call Center Polres Halut di 110, atau kontak Penyidik di 0853-2777-7334, serta Penyidik Pembantu di 0822-3636-8450,” imbaunya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter