Tandaseru — Aksi unjuk rasa yang digelar Generasi Muda Kepulauan Rempah (GEMPUR) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa (IKPM) dan masyarakat Maluku Utara di depan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Yogyakarta berakhir riuh pada Rabu (30/9/2026).

Massa menuntut Polri mengusut tuntas kasus kematian Ali Daud serta mengevaluasi penanganan konflik di Halmahera Tengah.

​Koordinator aksi GEMPUR DIY, Fatur Djaguna, mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Tengah.

Aksi ini dipicu oleh lambannya penanganan kasus pembunuhan Ali Daud, mantan kepala desa dan imam asal Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, yang ditemukan tewas dengan 19 luka benda tajam di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026.

​”Enam bulan rakyat menunggu, dan yang datang hanya konferensi pers. Penyidik belum berhasil mengungkap identitas pelaku. Kami minta kepolisian tidak terburu-buru mempersempit ruang terduga pelaku agar tidak ada komunitas yang dijadikan kambing hitam,” tegas Fatur saat menyampaikan orasinya.

​Fatur menilai, kelambatan kepolisian dalam menuntaskan kasus tersebut memicu eskalasi konflik antardesa, yakni Desa Banemo dan Desa Sibenpopo, hingga memakan korban jiwa tambahan atas nama Silas Jiko serta berujung pada pembakaran rumah warga. Meski kedua belah pihak sempat sepakat berdamai secara kekeluargaan, situasi kembali memanas akibat penangkapan subuh oleh aparat kepolisian yang dinilai arogan dan tanpa menunjukkan surat penangkapan.

​Penangkapan yang berujung kericuhan tersebut menyebabkan sedikitnya empat warga terluka. Aparat diduga melepaskan tembakan gas air mata ke arah pemukiman warga hingga memicu gangguan pernapasan pada bayi dan lansia, serta diduga menggunakan peluru tajam saat membubarkan massa.

​Selain menyoroti kinerja kepolisian, GEMPUR juga mengkritik maraknya kasus pembunuhan di kawasan hutan Halmahera Tengah dan Halmahera Timur yang berbarengan dengan masifnya aktivitas pertambangan. Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, serta DPRD setempat untuk ikut bertanggung jawab atas jaminan keamanan warga.

​Dokumen berisi tuntutan massa diterima langsung oleh Kapolda DIY, Irjen Pol. Anggoro Sukartono, untuk diteruskan ke Markas Besar (Mabes) Polri. GEMPUR mengancam akan menggelar aksi susulan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila empat poin tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang ditentukan.

​Berikut tuntutan GEMPUR DIY kepada Kapolri:

  • ​Mencopot Kapolda Maluku Utara, Kapolres Halmahera Tengah, dan Kapolsek Patani.
  • ​Mengusut tuntas dan transparan kasus pembunuhan Ali Daud tanpa menjadikan kelompok tertentu sebagai kambing hitam.
  • ​Menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat di kawasan hutan Halmahera Tengah dan Halmahera Timur dari ancaman kekerasan.
  • ​Mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemkab Halmahera Tengah, dan DPRD Halmahera Tengah bertanggung jawab penuh atas rangkaian peristiwa berdarah di Halmahera Tengah.
Sahril Abdullah
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter