Tandaseru — Seorang anggota Bhayangkari berinisial I melaporkan suaminya, Bripda S, anggota Polresta Tidore, ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). Bripda S dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berulang yang mengakibatkan bibir korban robek hingga mendapat delapan jahitan.

Selain mengalami luka di bibir akibat pukulan, korban mengaku pernah dihantam batu di bagian kepala saat mengenakan helm, serta berkali-kali diancam menggunakan senjata tajam oleh terduga pelaku.

“Pernah pisau itu di leher. Waktu itu dia juga pernah bawa saya di hutan-hutan. Di situ dia ambil pisau baret polisi yang dia punya di bagasi motor, lalu ancam mau iris leher saya,” ungkap korban saat menceritakan tindakan penganiayaan yang dialaminya, Selasa (29/9/2026).

Korban menegaskan, rangkaian tindak kekerasan tersebut bukan kejadian tunggal. Ia menuntut agar kasus ini diproses secara hukum tanpa melihat latar belakang profesi suaminya sebagai aparat penegak hukum.

“Saya bukan menginginkan hal lain. Saya hanya ingin diperlakukan adil sebagai korban. Apakah karena dia anggota polisi, apa yang saya alami tidak dianggap sebagai kejahatan?” tegasnya.

Laporan dugaan KDRT ini awalnya disampaikan I ke Polda Maluku Utara sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polresta Tidore. Korban telah dimintai keterangan sebagai pelapor pada 19 Agustus 2026. Namun, hingga 22 September 2026, ia mengaku belum memperoleh informasi perkembangan penanganan kasus tersebut secara jelas.

Saat kembali mendatangi Polresta Tidore pada 22 September 2026, I hanya diminta menandatangani sejumlah berkas pemeriksaan oleh petugas.

“Saya datang hanya tanda tangan. Katanya tinggal tunggu jadwal sidang,” kata I.

Hingga kini, ia belum menerima kepastian tanggal persidangan dan hanya mendapat perkiraan bahwa proses sidang akan digelar bulan berikutnya.

Korban berharap penanganan perkara tidak berhenti sebagai penyelesaian internal rumah tangga maupun institusi kepolisian belaka, melainkan diproses tuntas sesuai jalur hukum penegakan pidana KDRT.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Tidore Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow membenarkan laporan KDRT tersebut sedang diproses pihak kepolisian.

“Untuk perkara tersebut sudah ditangani Propam Polresta,” ujar Ampi.

Dugaan KDRT sendiri merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hingga saat ini, Bripda S masih berstatus sebagai terlapor dan seluruh dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses pembuktian hukum.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter