Tandaseru — PT PLN (Persero) ULP Daruba diduga melakukan pemutusan arus listrik secara sepihak di Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Desa Sangowo Timur, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Pemutusan tersebut dilakukan sejak Agustus 2026 tanpa adanya pemberitahuan resmi, padahal tagihan listrik di wilayah tersebut diklaim selalu dibayar secara teratur.

Koordinator pengurus KNMP Sangowo Timur, Marhaban Safi, mengungkapkan kekhawatirannya atas pemutusan aliran listrik yang sudah berlangsung hampir dua bulan tersebut.

“Dorang lakukan pemutusan langsung di gardu listrik tanpa pemberitahuan ke kami. Jadi kami juga khawatir sarana yang sudah jadi tanggung jawab kami ini sudah hampir dua bulan tanpa listrik,” ujar Marhaban, Senin (28/9/2026).

Selain pemutusan aliran listrik di gardu, PLN Daruba juga diduga memutuskan dan mengambil kabel tegangan rendah (TR) sepanjang kurang lebih 400 meter di kawasan KNMP. Padahal, seluruh sarana pendukung tersebut telah dibayar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga September 2026.

“Sekitar dua minggu lalu, ada yang kasih putus dan ambil kabel tapi torang tidak kenal siapa, namun ada saksi yang lihat dorang menggunakan mobil PLN berwarna putih,” kata Marhaban.

Atas kejadian ini, Marhaban mendesak ULP PLN Daruba memberikan penjelasan resmi mengenai alasan di balik tindakan pemutusan dan pembongkaran kabel tersebut.

“Kami minta klarifikasi alasannya apa sehingga mereka melakukan pemutusan sepihak ini,” tegasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter