Oleh: Herman Oesman

Dosen Sosiologi FISIP UMMU

________

“…Mereka hanya menuntut hak konstitusional sebagai warga negara. Akses jalan yang layak, pelayanan publik yang setara,…”

SEBUAH cerita dari Sanana, ketika siang itu perlahan menjelang. Kamis, 24 September 2026. Di ujung barat Kabupaten Kepulauan Sula, terdapat dua desa yang seolah hidup dalam realitas yang berbeda: Desa Ona dan Desa Kabau (Kabau Darat dan Kabau Pantai). Secara administratif keduanya berada di Kecamatan Sulabesi Barat, namun secara pengalaman hidup, mereka seperti berada di luar jangkauan negara. Jalan yang menghubungkan desa-desa itu dipenuhi kerikil, debu, lubang, dan lubang genangan. Kamis siang itu, kemarau benar-benar datang, garing, panas, debu beterbangan menutupi jalan dan halaman rumah-rumah warga. Sekilas, terbayang tatkala hujan turun. Tentu, lumpur dan becek menguasai badan jalan dan akses warga dapat terputus berhari-hari dari satu desa ke desa lain.

Kondisi jalan yang menghubungkan desa Ona dan Kabau. (Herman Oesman)

Ironisnya, kondisi ini bukan cerita setahun atau dua tahun. Ia merupakan kisah puluhan tahun tentang pembangunan yang berjalan di tempat. Jalan menjadi simbol paling nyata bagaimana masyarakat Desa Ona, Desa Kabau, dan seterusnya dipaksa menerima keterisolasian sebagai sesuatu yang biasa. Padahal jalan bukan sekadar infrastruktur. Ia adalah urat nadi pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan martabat manusia.

Masyarakat Desa Ona dan Desa Kabau tidak pernah meminta kemewahan. Mereka hanya menginginkan jalan yang layak dilalui sepeda motor, angkutan umum, ambulans, atau mungkin mobil pengangkut hasil kebun. Namun hingga kini, ruas Malbufa–Wai Ina yang melewati Nahi, Ona, Kabau Darat, dan Kabau Pantai, dengan panjang kurang lebih 35 kilometer itu, terus menjadi objek tarik-ulur kewenangan antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.

Selentingan beredar, pihak provinsi menyatakan itu jalan kabupaten. Sementara kabupaten tak mau kalah. Kewenangan berada di provinsi. Di tengah saling menunjuk tersebut, warga tetap melewati jalan yang sama setiap hari. Jalan nan memprihatinkan tidak pernah bertanya siapa pemilik kewenangan. Debu juga tidak peduli apakah anggaran berasal dari APBD provinsi atau kabupaten. Tarik menarik “kewenangan” dan “otoritas” menjadikan jalan itu tak kunjung diperbaiki. Warga dengan sikap tawaddu-nya tetap melewati jalan itu, dengan segala risiko.

Menggunakan teori infrastruktur keadilan, Amartya Sen (1999) menjelaskan, pembangunan seharusnya memperluas kemampuan manusia untuk hidup layak, bukan sekadar membangun proyek fisik. Ketika akses jalan gagal menghadirkan mobilitas, maka yang terhambat bukan hanya kendaraan, tetapi juga kesempatan hidup masyarakat. Ini yang tidak dipahami para elit tentang kondisi yang ada.

Tatkala melewati jembatan telaga Kabau, yang konon buaya acap menampakkan dirinya, saya tetiba membayangkan, bagaimana seorang anak dari Kabau Pantai harus berangkat ke sekolah melewati jalan berkerikil, berdebu yang memprihatinkan. Sepatu yang baru dicuci tentu berubah warna cokelat-kehitaman sebelum tiba di kelas. Lalu, saat hujan tiba, orang tua harus menimbang. Mengantar anak atau menunggu air surut. Sementara bagi ibu hamil, perjalanan menuju Puskesmas, atau Posyandu bukan sekadar perjalanan, melainkan pertaruhan keselamatan.

Inilah wajah ketimpangan yang acap luput dari laporan pembangunan. Pemerintah terlalu mengagungkan pencitraaan. Angka pertumbuhan ekonomi dapat meningkat, tetapi penderitaan masyarakat pedesaan tetap tersembunyi di balik statistik. Arturo Escobar (2012) menyebut kondisi semacam ini sebagai kegagalan pembangunan yang terlalu berpusat pada indikator makro dan melupakan pengalaman hidup masyarakat lokal.

Desa Ona dan Desa Kabau menjadi contoh bahwa pembangunan acap berhenti di meja rapat. Bukan di kondisi desa. Bukan di jalan desa yang berdebu. Tatkala melewati jalan itu, terpantik rasa marah dan emosi. Kemana para politisi? Kemana para pejabat? Ah…ternyata semua berbohong…

Yang menyedihkan, dari cerita yang tertutur, berkali-kali masyarakat harus memperbaiki jalan dengan tenaga sendiri. Warga bergotong royong menimbun lubang, memperkeras jalan, bahkan membangun jembatan darurat melalui patungan karena akses terputus akibat hujan. Pihak Kepolisian pun pernah turun bersama warga memperbaiki ruas jalan yang rusak demi mengurangi risiko kecelakaan.

Gotong royong merupakan kekuatan sosial yang patut dihormati. Tetapi gotong royong tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan negara absen. Tugas warga adalah menjaga solidaritas, sedangkan tugas pemerintah adalah memenuhi hak dasar melalui pelayanan publik. Tatkala masyarakat terus-menerus menanggung beban infrastruktur sendiri, sesungguhnya yang sedang terjadi adalah pergeseran tanggung jawab dari negara kepada rakyat.

Ke Mana Wakil Rakyat?

Pertanyaan paling mendasar bukan lagi siapa yang salah antara provinsi dan kabupaten. Pertanyaannya adalah: di mana wakil rakyat? Anggota DPRD dipilih oleh masyarakat Kepulauan Sula. Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari daerah pemilihan Kabupaten Sula juga memperoleh mandat politik dari warga yang sama. Mandat itu bukan hanya hadir saat kampanye, melainkan memperjuangkan anggaran, mengawasi pelaksanaan pembangunan, dan memastikan daerah terpencil tidak terus dilupakan.

Demokrasi, akan kehilangan makna apabila representasi berhenti hanya pada baliho dan pidato. Hannah Arendt pernah mengingatkan, ruang politik memperoleh maknanya ketika kekuasaan diwujudkan melalui tindakan nyata bagi kepentingan publik. Jalan rusak yang dibiarkan bertahun-tahun merupakan pertanyaan moral bagi seluruh institusi politik.

Acap kita mendengar slogan: pemerataan, konektivitas, dan pembangunan berkeadilan. Namun bagi masyarakat Desa Ona dan Desa Kabau, slogan itu terdengar seperti suara yang tidak pernah ada. Mereka masih menghirup debu yang sama, melewati batu yang sama, dan menunggu janji yang sama.

Di situlah, negara seharusnya hadir paling kuat justru pada wilayah yang paling jauh itu. Karena ukuran keberhasilan pembangunan bukan ditentukan megahnya gedung pemerintahan di ibu kota provinsi atau kabupaten, melainkan senyum seorang anak dari Desa Ona dan Desa Kabau yang dapat berangkat sekolah tanpa takut jalan terputus, atau dihambat buruknya infrastruktur. Dari wajah bahagia para warga yang menuju kebun mereka tanpa hambatan fasilitas publik yang buruk.

Desa Ona dan Desa Kabau bukan meminta belas kasihan. Mereka, tentu menuntut hak konstitusional sebagai warga negara. Akses jalan yang layak, pelayanan publik yang setara, dan pemerintah yang benar-benar hadir di tengah mereka. Bukan suara mereka yang diperebutkan saat Pemilu atau Pilkada.

Jika puluhan tahun warga masih berkata bahwa di Desa Ona dan Desa Kabau seolah tak ada pemerintahan, maka yang perlu diperbaiki bukan hanya ruas jalan. Yang lebih mendesak adalah membangun kembali keberpihakan, tanggung jawab, dan nurani pembangunan itu sendiri.

Mereka telah terhempas dan terabaikan dari pembangunan. Mari kita rengkuh mereka yang hidup nun jauh di sana. (*)