Tandaseru — Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku Utara bersama personel gabungan mengamankan 86 perempuan yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Halmahera Selatan.

Penindakan ini dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas tempat hiburan malam yang mempekerjakan anak di bawah umur.

Operasi lapangan tersebut dipimpin Kanit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Malut AKP Joy Ananda Sianipar bersama Kapolsek Obi IPDA Daffa Raissa Putra. Petugas menyisir sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kawasi, Kecamatan Obi, mulai dari Cafe Karaoke Aradila, Cafe Karaoke Family, Cafe Karaoke Real, Cafe Karaoke Humaka, Cafe Karaoke Bintang, Cafe Karaoke Double Six, Fortune Cafe, Bungalow 1, 2, dan 3, Rahma Cafe, hingga Hoox Cafe.

Dari total 86 orang yang diangkut, sebanyak 53 orang diamankan di Pulau Bacan dan 30 orang di Desa Kawasi. Sementara itu, 3 sisanya terkonfirmasi merupakan anak di bawah umur yang bekerja sebagai Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu. Rinciannya, 2 anak di bawah umur ditemukan di Family Cafe milik RL, dan 1 anak di bawah umur berada di Real Cafe milik SB.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto mengonfirmasi seluruh pihak yang terlibat, termasuk para LC dan pemilik kafe, telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Dari jumlah itu ada 3 orang remaja perempuan masih di bawah umur dan saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujar Hadi, Sabtu (12/9/2026).

Hadi menambahkan, kepolisian masih menggali keterangan dari para korban untuk membongkar jaringan penyaluran tenaga kerja ilegal tersebut.

“Sekarang masih dilakukan pendalaman untuk mencari tahu para remaja ini dipekerjakan oleh siapa,” tandasnya.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter