Tandaseru — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara Suriani Antarani mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda, Jumat (11/9/2026) sekira pukul 16.30 WIT.
Kedatangan mantan Kepala BPKAD Pulau Morotai tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran daerah tahun 2023–2024 bernilai total sekitar Rp19,8 miliar.
Penyelidikan kasus ini berfokus pada penggunaan anggaran makan dan minum di BPKAD Morotai, yang mana tercatat sebesar Rp2.873.700.000 pada tahun 2023 dan Rp3.616.100.000 pada tahun 2024.
Pemeriksaan terhadap Suriani terjadi tak lama setelah dirinya ditunjuk Gubernur Sherly Tjoanda untuk mengemban jabatan Plt Kepala Biro Umum Setda.
Saat ditemui di lokasi, Suriani tidak memberikan penjelasan detail mengenai rincian agenda pertemuannya dan hanya memberikan pernyataan singkat.
“Mau ketemu sama Pak Rona,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Suriani berada di dalam ruang Ditreskrimsus sejak pukul 16.30 WIT dan belum terlihat keluar hingga pukul 19.30 WIT.
Terpisah, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara AKBP Rona Buha Tua Tambunan membenarkan perihal kehadiran pejabat tersebut.
“Yang bersangkutan datang untuk menyerahkan dokumen berhubungan dengan dugaan kasus makan minum di Pemkab Morotai,” kata Rona.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.