Tandaseru – Satreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, mengamankan 11 remaja laki-laki terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berusia 15 tahun di Kecamatan Morotai Utara. Peristiwa yang terjadi pada 8 Agustus 2026 malam tersebut baru terungkap pada 23 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi keji itu dilakukan di area kebun yang berjarak tidak jauh dari pemukiman warga. Seluruh remaja yang berada di lokasi kejadian diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras (miras).
Dari total 11 orang yang diamankan, lima di antaranya mengaku melakukan pemerkosaan, sementara enam lainnya berada di lokasi dan berstatus sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polres Morotai IPTU Yakub Panjaitan mengonfirmasi, saat ini lima pelaku utama telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pulau Morotai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk kasus yang terjadi di Morotai itu ada 11 orang yang kita periksa, pelaku tersebut yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak 15 tahun,” ungkap Yakub, Rabu (26/8/2026).
Ia menjelaskan lebih rinci mengenai peran masing-masing remaja yang berada di lokasi kejadian (TKP).
“Tapi dari hasil penyelidikan sementara, bahwa yang melakukan pemerkosaan terhadap korban ada 5 orang saja. Untuk sisanya statusnya masih sebagai saksi sehingga kami pulangkan ke rumah masing-masing,” katanya.
Yakub juga menegaskan kondisi para pelaku saat melakukan aksi kekerasan seksual tersebut.
“11 orang yang berada di TKP sudah di bawah pengaruh minuman keras,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal perbuatan cabul/pemerkosaan serta Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Untuk pasal yang kita persangkakan kita pakai Undang-undang TPKS dan pasal pemerkosaan dengan ancaman maksimal 15 tahun,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.