Tandaseru — Pengadilan Negeri (PN) Tobelo menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada AW, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Santi (18 tahun), warga Desa Wari, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Rabu (9/9/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Deny Gomgom Ranomutua Silalahi, didampingi dua hakim anggota, Muhammad Andy Hakim dan Muhammad Haikal. Majelis Hakim menyatakan terdakwa AW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban CLK alias Santi.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tobelo ini sejalan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Atas putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Atas putusan tersebut, pihak JPU menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa dan penasehat hukum menerima,” kata kuasa hukum terdakwa, Viktor Gagaly.

Dalam perkara ini, Andre dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 181 KUHP. Sementara itu, dua terdakwa lainnya yang turut diseret ke meja hijau didakwa menggunakan Pasal 181 KUHP atas peran mereka membantu menyembunyikan dan membuang jasad korban.

Kasus ini sempat menggegerkan masyarakat Halmahera Utara usai korban dilaporkan hilang pada pertengahan Desember 2025. Pencarian pihak keluarga berakhir tragis ketika jasad Santi ditemukan di bawah Jembatan Desa Wari pada 25 Desember 2025 dalam kondisi terbungkus karung dan telah menjadi kerangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekonstruksi kepolisian, tindak pidana ini dipicu oleh persoalan pribadi dan rasa cemburu. Setelah menghabisi nyawa korban, Andre melibatkan dua rekannya untuk menyembunyikan serta membuang jasad Santi guna menghilangkan jejak perbuatannya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter