Tandaseru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan menetapkan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, RA, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto tahun anggaran 2021. Penetapan tersangka terhadap RA dilakukan tim penyidik Pidsus Kejari Tikep pada 1 September 2026.

Penetapan RA ini menambah daftar tersangka dalam proyek beranggaran APBD Malut bernilai Rp 2,92 miliar tersebut. Sebelumnya, pada 2 September 2026, jaksa telah menahan dua tersangka lain, yaitu MS selaku Kuasa Direktur PT Gelora Megah Sejahtera dan AA, mantan Kepala DKP Malut yang kini menjabat Staf Ahli Gubernur Malut.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabar Evryanto Batubara mengonfirmasi penetapan status hukum RA yang sebelumnya juga pernah terseret kasus korupsi pengadaan speedboat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Pada 1 September 2026, Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menetapkan tersangka inisial RA alias Ridwan dalam proyek pembangunan tempat pelelangan ikan di Tidore Kepulauan pada tahun 2021 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara,” kata Sabar, Kamis (10/9/2026).

Sabar menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan fisik terhadap RA lantaran yang bersangkutan masih dalam masa hukuman pidana atas kasus sebelumnya.

“Untuk RA tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani putusan dalam perkara lain,” jelas Sabar.

Ia menambahkan, ini merupakan kali kedua RA terjerat kasus korupsi di Kejari Tidore Kepulauan.

“Yang bersangkutan sudah dua kali ditetapkan tersangka. Pertama kasus pengadaan speedboat, kedua pembangunan TPI. Kasus speedboat sudah inkrah dan yang bersangkutan sedang menjalani hukuman sehingga untuk perkara TPI ini tidak dilakukan penahanan,” ungkap Sabar.

Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya, penyidik langsung mengambil tindakan penahanan.

“Kami menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rutan Kelas II Ternate untuk 20 hari,” ujar Sabar.

Proyek TPI Goto memiliki masa pelaksanaan 210 hari kalender dan ditargetkan rampung pada Desember 2021. Namun, penyidik menemukan progres fisik saat kontrak berakhir diduga baru mencapai 46,48 persen, padahal pencatatan administrasi dimanipulasi seolah-olah telah rampung 100 persen.

Akibat manipulasi administrasi tersebut, anggaran proyek telah dicairkan hingga Rp 2,57 miliar dari total anggaran Rp 2,92 miliar. Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 779,5 juta. Penyidik Kejari Tidore Kepulauan masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran proyek.

Sekadar diketahui, RA yang merupakan mantan Kepala BPBJ Malut itu juga pernah dibui dalam kasus suap jual beli jabatan terhadap mantan gubernur mendiang Abdul Gani Kasuba (AGK).

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter