Tandaseru – Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat pada hari Jumat di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mendapat respons positif masyarakat, mulai dari pedagang, pemilik toko sembako, gerai ritel modern, hingga sopir angkutan umum di Pasar Sarimalaha dan Pasar Gosalaha, Jumat (11/9/2026).
Dukungan tersebut terpantau saat tim gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin para Asisten dan Staf Ahli Wali Kota menggelar sosialisasi serta monitoring pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pembatasan Aktivitas di Hari Jumat.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taher Husain menyampaikan, secara umum masyarakat menyambut baik aturan ini. Meski demikian, pihaknya mencatat masih ada hal yang perlu ditertibkan, salah satunya terkait keberadaan pedagang asal Jailolo.
“Inshaa Allah diantisipasi barang dagangan mereka akan dibuka setelah Jumat,” ujar Taher.
Taher menjelaskan, pedagang asal Jailolo umumnya berjualan pada hari pasar, yakni Sabtu. Namun, mereka kerap tiba dan membawa barang dagangan sejak hari Jumat. Oleh karena itu, aktivitas perdagangan mereka baru diperbolehkan buka setelah pelaksanaan salat Jumat. Pihaknya berjanji akan terus memberikan pemahaman secara persuasif kepada para pedagang tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Rudy Ipaenin mengimbau seluruh pimpinan OPD terkait untuk memperkuat koordinasi dan sosialisasi di lapangan agar penerapan aturan berjalan optimal.
“Tentunya kita semua berharap dengan koordinasi dan sosialisasi ini semoga implementasi Perwali tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat dapat berjalan dengan lancar dan efektif,” kata Rudy.
Dukungan penuh juga datang dari sektor transportasi. Ketua Organda Kota Tidore Kepulauan Husain Anang menyatakan kesiapannya menyukseskan Perwali tersebut guna mendukung visi Tidore sebagai Kota Santri.
“Penerapan kebijakan ini sangat bagus, kami juga menginginkan Kota Santri itu ada. Dari Organda siap mendukung, kami akan usahakan ke setiap anggota untuk dapat memahami kebijakan ini, serta berinisiatif agar pada hari Jumat, para anggota sopir dapat mengenakan pakaian sedikit rapi seperti baju koko, sebagai upaya mendukung Tidore sebagai Kota Santri,” jelas Husain.
Ia memastikan kebijakan ini dapat berjalan aman sesuai dengan rentang waktu yang ditetapkan dalam surat edaran, serta berharap seluruh lapisan masyarakat terus mendukung penguatan nilai-nilai religius di Kota Tidore Kepulauan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.