Tandaseru — Gubernur Maluku Sherly Tjoanda menegaskan bahwa langkah penertiban rumpon ilegal di wilayahnya tetap berjalan sesuai aturan. Namun, pemerintah daerah juga menyiapkan jalan tengah berupa sosialisasi perizinan dan verifikasi mendalam bagi para pemilik rumpon.
Langkah tersebut diambil guna merespons laporan anggota dewan terkait maraknya keberadaan rumpon tak berizin. Dari data yang terkumpul, terdapat lebih dari 1.000 unit rumpon yang beroperasi, tetapi baru empat unit yang mengantongi izin resmi.
Sherly menyampaikan telah memerintahkan Dinas Kelautan dan Perikanan untuk turun ke lapangan guna mendata dan mengecek kelengkapan administrasi para pemilik usaha.
”Sebelum penertiban, dilakukan verifikasi dulu. Setelah itu disosialisasikan bagaimana cara mendapatkan izin. Jadi bukan hanya melakukan penertiban, tapi kita juga mensosialisasi bagaimana cara mendapatkannya,” ujar Sherly di Sofifi, Jumat (11/9/2026).
Ia menekankan bahwa tindakan tegas terhadap rumpon tanpa izin memiliki dasar hukum yang jelas. Meski begitu, pemerintah memberikan kesempatan bagi para pemilik untuk membenahi dokumen perizinan agar usahanya dapat terus berjalan secara legal.
”Bahwa memang benar itu milik mereka, tetapi itu juga rumpon ilegal. Jadi kalau ditertibkan, ya tidak salah. Kalau mereka pengin tidak dipotong, ya beresin suratnya. Jadi ada jalan tengah,” lanjutnya.
Saat ini, proses pendataan ulang tengah dilakukan. Bagi pemilik rumpon yang mampu memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta ketersediaan kuota, pemerintah akan menerbitkan izin resmi. Sebaliknya, bagi unit rumpon yang tidak memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan, petugas akan melakukan penertiban secara tegas.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.