Tandaseru — Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 bersama Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara di Ruang Sidang DPRD, Jumat (11/9/2026).
Penandatanganan dokumen strategis tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur bersama Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, serta jajaran Pimpinan DPRD. Agenda rapat paripurna ini turut dihadiri Wakil Gubernur, Anggota DPRD, jajaran Pimpinan OPD, serta unsur pejabat eksekutif dan legislatif setempat.
Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, menegaskan bahwa penandatanganan Perubahan KUA-PPAS 2026 merupakan tahapan krusial dalam siklus perencanaan pembangunan daerah. Dokumen ini dirancang berdasarkan penyelarasan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) guna menjawab kebutuhan riil masyarakat.
“Penandatanganan hari ini menjadi nafas pembangunan Maluku Utara ke depan, di mana keniscayaan kesejahteraan masyarakat terkandung di dalamnya. KUA-PPAS bukan sekadar pemenuhan aspek regulatif, tetapi komitmen pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan daerah,” ujar Iqbal.
Dalam paripurna tersebut, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan apresiasi kepada jajaran legislatif dan Bapenda atas optimalisasi pendapatan daerah. Penyusunan Perubahan KUA-PPAS 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi, pergeseran anggaran, kebutuhan mendesak, serta pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Pada rancangan perubahan ini, Pendapatan Daerah diproyeksikan mencapai Rp3,211 triliun, meningkat Rp415 miliar atau naik 14,85 persen dibandingkan APBD murni 2026. Kenaikan tersebut ditopang oleh lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tumbuh signifikan hingga 28,3 persen atau senilai Rp512 miliar.
Sementara itu, Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp3,560 triliun, bertambah Rp741 miliar atau naik 26,30 persen dari alokasi awal. Pemprov Maluku Utara menilai peningkatannya sebagai indikator positif dalam mentransformasi kemandirian fiskal daerah.
Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan menjadi landasan hukum yang transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026, demi mendorong percepatan pembangunan serta pelayanan publik di Provinsi Maluku Utara.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.