Tandaseru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Maluku, resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon Tahun Anggaran 2023-2024. Akibat penyelewengan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp687 juta.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- NM (Mantan Kepala MTsN Ambon yang kini menjabat Kepala MAN 1 Ambon).
- RK (Kepala MTsN Ambon aktif).
- RHK (Bendahara).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (8/5/2026) setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi sejak tahun 2025.
“Kami telah menerbitkan surat penetapan tersangka nomor B-03, B-04, dan B-05/Q.1.10 Fd/.2/05/2026 tertanggal 8 Mei 2026. Diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS yang dilakukan oleh ketiga tersangka,” ujar Sudarmono, Rabu (13/5/2026).
Kasus ini berawal saat NM mengusulkan anggaran sebesar Rp200 juta ke Kementerian Agama untuk pembangunan satu ruang kelas baru. Namun, setelah dana cair, pembangunan terhenti karena uang tersebut diduga digunakan NM untuk kepentingan pribadi.
Penyimpangan berlanjut saat Bendahara, RHK, juga ikut menggunakan dana tersebut untuk berfoya-foya, yang mengakibatkan proyek ruang kelas menjadi mangkrak.
Saat terjadi pergantian pimpinan kepada RK, bukannya menyelesaikan pembangunan yang terbengkalai, RK justru menggunakan sisa dana tersebut untuk keperluan operasional sekolah lainnya dengan dalih akan diganti kemudian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:
- Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
- Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
- Jo Pasal 20 huruf e, c, dan d, serta Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023.
Kejari Ambon menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga tersangka pada pekan depan dan berencana langsung melakukan penahanan guna mempercepat proses hukum.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.