Tandaseru – Praktisi hukum, Dr. Abd Aziz Hakim, melayangkan teguran keras kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Utara terkait sistem pengelolaan kawasan Gunung Dukono yang dinilai abai.

Aziz menegaskan, tragedi erupsi yang memakan korban jiwa dan luka-luka baru-baru ini merupakan dampak nyata dari ketiadaan tata kelola wisata yang profesional dan terukur di gunung api aktif tersebut.

Menurut Aziz, kebijakan penutupan lokasi yang selama ini dikeluarkan pemerintah terbukti tidak efektif karena tidak dibarengi pengawasan ketat di lapangan. Ia melihat ada kesan pembiaran yang membuat masyarakat maupun wisatawan masih bisa bebas mengakses area berbahaya tanpa adanya edukasi atau penjagaan dari petugas berwenang.

Hal ini dianggap sebagai bentuk kelalaian pemerintah dalam menjalankan kewajiban melindungi segenap warganya.

“Kita ingatkan Pemda agar sistem pengelolaan Gunung Dukono segera diaktifkan dan ditata ulang. Jangan terkesan ada pembiaran bagi mereka yang mau berwisata ke sana. Keputusan penutupan lokasi tidak menjamin masyarakat berhenti naik ke lereng Dukono jika tidak ada sistem pengelolaan yang baik sebagaimana diisyaratkan dalam undang-undang,” ujar Aziz, Kamis (14/5/2026).

Ia juga menyoroti status kawasan tersebut yang hingga kini dianggap tidak jelas, apakah murni sebagai destinasi wisata resmi atau bukan. Jika Pemda Halut berniat menjadikan Gunung Dukono sebagai salah satu aset pariwisata daerah, maka standar pengelolaan secara profesional wajib diterapkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Aziz menekankan kebebasan masyarakat mendaki gunung aktif tanpa pengawasan merupakan risiko besar yang harus ditanggung pemerintah daerah.

“Masyarakat terlalu bebas naik ke Dukono karena memang tidak ada petugas atau pengelolanya. Saya tidak tahu apakah Dukono ini statusnya sebagai daerah wisata atau bukan, karena faktanya orang bebas saja naik. Pemerintah berkewajiban melindungi masyarakatnya dari dampak kecelakaan erupsi, dan kejadian ini memiliki konsekuensi hukum yang berat, apalagi sudah ada korban meninggal dunia,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Aziz meminta aparat penegak hukum bersikap profesional menyelidiki kasus ini. Ia mendesak agar penyelidikan tidak hanya menyasar warga yang berkunjung, tetapi juga memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan oknum atau kelalaian dari pihak instansi terkait.

Ia bahkan menyarankan para korban, baik yang mengalami luka-luka maupun keluarga korban meninggal dunia, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Pemda Halmahera Utara.

“Bagi korban, bisa meminta ganti rugi kepada Pemda Halut karena menurut saya ada dugaan kelalaian pemerintah daerah dalam peristiwa ini. Soal kerugian ini bisa dikoordinasikan langsung ke Pemda atau melalui jalur hukum agar dapat diperiksa secara profesional dan objektif oleh pihak yang berwenang,” pungkas Aziz.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter