Tandaseru – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di kawasan PT Tekindo, Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah. Dalam operasi tersebut, seorang pemuda berinisial SF (23 tahun) diamankan bersama barang bukti puluhan paket ganja siap edar.
Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 22.15 WIT. Operasi ini dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Sunarto Abdullah setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus ini. Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku saat hendak melakukan transaksi,” ujar Fiat dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Kronologi Penangkapan
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap SF, polisi menemukan 24 saset kecil plastik klip bening berisi ganja. Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke kamar kos pelaku dan menemukan tambahan satu saset besar ganja.
Total barang bukti yang disita mencapai berat kotor 45,11 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Samsung A33, satu unit sepeda motor Mio M3, serta pembungkus plastik klip.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang merupakan warga Desa Woda, Kota Tidore Kepulauan ini, mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui media sosial.
“SF mengaku memperoleh ganja tersebut melalui transaksi via Instagram dengan harga Rp1 juta. Hasil tes urine terhadap terduga pelaku juga menunjukkan positif mengandung THC,” jelas Fiat.
Saat ini, SF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan mengirimkan sampel barang bukti ke laboratorium untuk pemeriksaan lanjutan.
Fiat mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka demi melindungi generasi muda dari ancaman barang terlarang tersebut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.