Tandaseru– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengisyaratkan bakal segera menetapkan dua pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Morotai Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Kristanto Trinoviandri, mengonfirmasi saat ini Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua oknum pengurus tersebut. Kristanto menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aparat desa yang terbukti menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi.
“Kami juga ada melakukan pemeriksaan dua perangkat desa karena menyalahgunakan dana desa digunakan untuk pribadi, dan sudah jadi tersangka,” ungkap Kristanto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/5/2026).
Kristanto menambahkan, pihaknya saat ini tengah memperketat pengawasan terhadap seluruh kepala desa di 88 desa yang ada di Pulau Morotai selaku pengelola anggaran negara. Upaya ini dilakukan berdasarkan nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati antara Kejari dan pemerintah desa guna mencegah adanya penyimpangan administratif maupun pidana.
“Jadi kami terus action bagi kepala desa yang menyalahgunakan dana desa, jadi saat ini ada dua orang kami tangani. Tapi kami tetap mengikuti aturan dan harus melalui prosedur inspektorat, dan kami terus menanyakan apakah sudah mengembalikan atau belum secara administratif,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan belum merinci secara detail identitas para tersangka maupun total kerugian negara yang ditimbulkan. Namun, Kejari memastikan bahwa jumlah anggaran yang disalahgunakan tergolong cukup besar sehingga proses hukum terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.