Tandaseru — Tim Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate, Maluku Utara, meringkus seorang pelaku pencurian berinisial ZM alias Abo (26 tahun), warga kecamatan Patani, Halmahera Tengah. Pelaku ditangkap di kelurahan Tafure, kecamatan Ternate Utara, Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 17.40 WIT.
Kapolres AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong menyampaikan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan seorang korban yang kehilangan barang-barang berharganya di sebuah indekos di kelurahan Sasa, kecamatan Ternate Selatan.
“Korban yang saat itu sedang tidak berada di tempat baru menyadari kejadian pada keesokan harinya saat mendapati pintu kamarnya rusak dan sejumlah barang hilang,” ungkap Umar, Kamis (3/7/2025).
Dari hasil keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian, diketahui ada dua pria mencurigakan yang terlihat keluar dari indekos tersebut pada malam hari. Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Ternate.
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Macan Gamalama yang dipimpin KBO Reskrim IPDA Fatmawati Sukur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan melalui metode pengendapan di salah satu rumah di kelurahan Tafure.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita satu unit laptop merek Acer sebagai barang bukti utama. Tak hanya itu, dari hasil interogasi, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda.
“Dari pengembangan kasus, tim berhasil menyita tambahan barang bukti berupa satu unit laptop merek Lenovo dan satu unit handphone Infinix,” tambah Kasi Humas.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ternate untuk proses penyidikan lebih lanjut. Satreskrim Polres Ternate masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Tinggalkan Balasan