Tandaseru — Pengadaan alat kesehatan (alkes) bernilai sekitar Rp13 miliar untuk Rumah Sakit Pratama (RSP) di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menuai sorotan tajam.
Puluhan kardus alkes dilaporkan masih menumpuk di gudang dalam kondisi berdebu dan belum terpasang, sementara fasilitas pendukung berupa genset bernilai ratusan juta rupiah ditempatkan di luar ruangan di bawah pohon pala hanya beralaskan kayu dan ditutup terpal.
Selain alkes dan genset, kondisi fisik bangunan RSP juga memprihatinkan karena sejumlah bagian belum selesai dikerjakan serta area sekitarnya mulai ditumbuhi semak belukar.

Advokat Frangky Luang mempertanyakan kesesuaian antara besaran anggaran daerah yang dikucurkan dengan nilai fisik barang yang berada di lokasi. Dari total anggaran sekitar Rp13 miliar, nilai barang yang tampak di lokasi diperkirakan baru mencapai Rp7 miliar hingga Rp8 miliar.
“Kalau anggarannya Rp13 miliar, harus jelas Rp13 miliar itu dibelanjakan untuk apa saja. Jangan sampai ada selisih yang tidak jelas. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegas Frangky, Selasa (29/9/2026).
Frangky mendorong aparat penegak hukum (APH), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Inspektorat turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan alkes tersebut. Pemeriksaan dinilai perlu mencakup perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen kontrak, spesifikasi, jumlah barang, harga satuan, mekanisme pembayaran, hingga tata cara penempatan dan pemanfaatan barang.
“Periksa barangnya, periksa dokumennya, cocokkan nilai kontrak dengan barang yang benar-benar ada. Kalau ada selisih atau penyimpangan, harus ditemukan melalui pemeriksaan resmi,” ujar Frangky.
Ia menekankan pentingnya transparansi dari Pemerintah Kabupaten Halbar dan DPRD setempat karena alkes dan fasilitas penunjang tersebut dibeli menggunakan uang publik demi pelayanan medis masyarakat.

“Alkes itu dibeli untuk menyelamatkan pasien, bukan untuk menjadi pajangan di gudang. Genset adalah bagian penting dari operasional rumah sakit. Kalau aset seperti itu saja dibiarkan di bawah pohon, tentu publik berhak mempertanyakan pengelolaannya,” pungkasnya.
Meski demikian, kepastian mengenai adanya dugaan mark-up, pengadaan fiktif, maupun potensi kerugian negara belum dapat disimpulkan semata-mata dari kondisi fisik di lapangan. Kepastian hukum masih menunggu hasil audit resmi, pemeriksaan dokumen, serta pengecekan fisik dari lembaga yang berwenang.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Halbar Novelheins Sakalaty yang dikonfirmasi soal kondisi alkes tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Saat ini, pembangunan rumah sakit yang bersumber dari APBD-DAK senilai Rp42 miliar tersebut masih mangkrak. Meski Pemda Halbar pada April lalu menyatakan siap melanjutkan pembangunan, hingga kini belum ada progres signifikan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.