Tandaseru — Empat fraksi DPRD Kabupaten Pulau Morotai mengusir Wakil Ketua II DPRD Erwin Sutanto dari meja pimpinan saat Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Selasa (29/9/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Muhamad Rizki pukul 11.00 WIT tersebut langsung diwarnai hujan interupsi dari meja anggota. Para anggota DPRD menilai Erwin yang juga Ketua DPW PSI Maluku Utara tersebut melanggar tata tertib lembaga karena tidak mengenakan Pakaian Sipil Resmi (PSR) dalam rapat resmi.

Anggota DPRD Fraksi PKS, Darmin Wairo, dengan suara tegas menginterupsi Ketua DPRD agar segera mengeluarkan Wakil Ketua II dari ruang sidang.

“Dalam rapat paripurna ini bukan hanya kewajiban kehadiran anggota, tetapi kerapian pakaian anggota dan pimpinan DPRD juga tertib. Tapi pimpinan Wakil II tidak punya moralitas karena tidak memakai baju PSR dalam paripurna ini. Ini berarti dari pimpinan saja tidak menghormati lembaga ini, jika Waka II tidak memakai PSR maka Fraksi PKS keluar dari ruang (rapat) paripurna,” tegas Darmin.

“Bapak sebagai pimpinan DPRD harus menjaga wajah lembaga ini, wajib memakai PSR,” tambahnya.

Ketua Fraksi PKS, Suhari Lohor, juga meminta Erwin tidak menunjukkan sikap yang dinilai tidak beretika terhadap lembaga tersebut hanya karena mempermasalahkan pakaian dinas dengan pihak ketiga.

“Jangan menunjukkan sikap kekanakan kita kepada lembaga ini. Kenapa begitu? Kalau persoalan pakaian dinas dengan pihak ketiga, jangan menggiring korbankan lembaga ini yang anda sendiri tidak menghargai,” sentil Suhari.

Suhari menekankan, banyak masalah daerah yang perlu diselesaikan DPRD dibandingkan terus bertengkar soal seragam. Ia meminta petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membawa Erwin meninggalkan meja pimpinan.

“Oleh sebab itu saya mintakan kepada Satpol PP supaya segera keluar, keluar dari meja pimpinan. Paripurna ini jalan atau tidak tergantung kuorum anggota. Oleh sebab itu, supaya agenda ini berjalan, Wakil Ketua ll dipersilakan keluar dulu, karena keberatan dengan persoalan pakaian itu diselesaikan dulu karena itu protes anda dengan pihak ketiga, bukan protes terhadap anggota yang ada di sini,” cetusnya.

Suhari turut menyinggung langkah Erwin yang mengabarkan akan membawa persoalan pakaian dinas ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kendati menghargai langkah hukum tersebut, ia menegaskan aturan tata tertib lembaga tetap wajib dipatuhi.

“Anda keluar dari ruangan ini. Kalau selama ini anda beridealis untuk masyarakat, maka hari ini agenda paripurna kepentingan rakyat yang anda tidak hargai, maka saya minta anda keluar dari ruangan, karena tidak memakai PSR,” timpalnya.

Sementara itu, anggota DPRD Fraksi Karya Demokrat, Zainal Karim, menjelaskan seluruh pimpinan dan anggota wajib mematuhi tata tertib sebagai roh lembaga.

“Jadi diisyaratkan dalam Pasal 40 menyangkut pakaian, itu sudah diatur setiap acara DPRD yang resmi salah satunya adalah paripurna ini. Oleh karena itu rasanya tidak elok, karena sudah beberapa kali pak Wakil Ketua II tidak menggunakan PSR. Coba buka tata tertib lagi. Karena pak Wakil II saya tidak pernah lihat pakai PSR,” jelas anggota DPRD enam periode tersebut.

Hal senada disampaikan anggota Fraksi Gerindra, Sukri Hi Rauf. Ia meminta Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD mengambil tindakan tegas karena masalah seragam ini dapat mencoreng nama baik lembaga.

“Jadi di sini bukan kita berasumsi, saya minta kepada Ketua BK ini menjadi catatan penting karena persoalan PSR menjadi aib lembaga ini. Sebab baju PSR ini tata tertib yang menjelaskan, bukan saling mengkritik, ini sudah diatur dalam Tatib,” tukas Sukri.

Berikut adalah berita lurus (straight news) yang disusun berdasarkan transkrip dinamika sidang dan polemik Pakaian Sipil Resmi (PSR) di DPRD Kabupaten Pulau Morotai:

Klarifikasi Soal PSR, Erwin Sutanto Ungkap Janji Pihak Ketiga dan Pengadaan Pakaian Dinas di DPRD Morotai

PULAU MOROTAI — Perdebatan mengenai Pakaian Sipil Resmi (PSR) mewarnai dinamika Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai. Wakil Ketua II DPRD Morotai, Erwin Sutanto, memberikan klarifikasi terbuka di hadapan pimpinan dan anggota majelis terkait tuduhan ketidakpatuhan penggunaan pakaian dinas resmi tersebut.  

Dalam pembelaan dirinya, Erwin di hadapan koleganya menyatakan persoalan tersebut bermula dari pengadaan pakaian dinas yang dikerjakan pihak ketiga tahun 2026. Erwin menegaskan, dirinya telah berkoordinasi langsung dengan pihak penyedia jasa.  

“Saya sudah berkoordinasi dengan yang bersangkutan. Yang bersangkutan bersedia bahwa kalau saya sudah punya, nanti diganti uangnya, dan itu sudah kita diskusikan. Nah, yang bersangkutan sudah janji saya tiga kali mau dibayar,” ujar Erwin.  

Ia menambahkan, sejak awal menjabat, ia tidak pernah menolak atau menuntut jatah fasilitas secara non-prosedural. Namun, Erwin mempertanyakan kejelasan hak anggaran pakaian dinas yang telah dicairkan negara tetapi belum dituntaskan kewajibannya oleh pihak penyedia.  

“Kalau misalnya uang itu dikembalikan ke negara dan saya tahu bahwa itu sudah dikembalikan dan saya tidak dapat, oke saya terima. Tapi ini uangnya sudah cair, sudah dijanjikan,” tegasnya.  

Penyampaian penjelasan tersebut sempat diwarnai interupsi dan perdebatan sengit dari sejumlah anggota DPRD yang mempertanyakan etika berpakaian pimpinan dalam sidang resmi. Anggota DPRD menilai pimpinan sidang seharusnya menjadi cerminan wajah lembaga terhormat.  

Merespons tuduhan bahwa dirinya enggan mengikuti aturan busana, Erwin menampik hal tersebut. Ia mengklaim sebagai salah satu pihak yang sejak awal disiplin mengenakan PSR dan telah mengonsultasikan mekanisme penggantian tersebut kepada pihak Sekretariat DPRD maupun Pimpinan DPRD.  

“Sebelum teman-teman ini menggunakan PSR, saya adalah orang pertama yang duluan menggunakan PSR. Dan waktu perjanjian dengan pihak ketiga, pihak ketiga mengakui iya, akan nanti digantikan. Kalau memang waktu itu dibilang tidak bisa dan harus beli luar, saya ikut aturan. Pihak ketiga bilang boleh, Pak Sekwan juga bilang boleh, Pak Ketua juga bilang boleh. Jadi seperti itu penjelasan saya,” tutup Erwin.

Merespons rentetan interupsi tersebut, rapat paripurna sempat diskors selama 5 menit. Usai skors dicabut, Ketua DPRD atas kesepakatan anggota meminta Erwin Sutanto meninggalkan meja pimpinan.

“Kita punya Tata Tertib ber-DPRD mulai dari rapat paripurna dan itu sudah disepakati bersama dari penampilan. Jadi yang bersangkutan sudah ditegur soal pakaian yang, tidak gunakan baju PSR, sekitar tiga empat kali, dan itu sudah ditegaskan oleh BK,” pungkas Rizki yang juga politikus PDI Perjuangan tersebut.

Usai keputusan tersebut diambil, Erwin mengambil tasnya lalu keluar meninggalkan ruang paripurna. Saat dimintai keterangan oleh awak media, ia hanya memberikan tanggapan singkat.

“Nanti saja di luar,” kata Erwin.

Sebelumnya, Erwin sudah berulang kali ditegur Badan Kehormatan lantaran tak mengenakan PSR dalam agenda resmi DPRD.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter