Tandaseru — Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate, Maluku Utara, meringkus dua orang yang diduga terlibat kasus pencurian dan penadahan barang hasil curian.
Kedua pelaku masing-masing berinisial HH (27 tahun) dan RU (36 tahun). Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda, Rabu (6/5/2025).
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto dalam keterangan persnya menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP/B/94/VI/RES.1.8/2024/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tertanggal 18 Juni 2024, terkait aksi pencurian di toko Endang, kelurahan Gamalama.
“Awalnya tim mengamankan HH sekitar pukul 19.15 WIT di benteng Oranje, kelurahan Gamalama, dan dari hasil interogasi, HH mengaku telah melakukan pencurian di lebih dari 15 lokasi berbeda,” ungkap Anita.
HH mengakui sebagian barang hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial RU. Tak berselang lama, sekitar pukul 20.48 WIT, tim mengamankan RU di kelurahan Kalumata, kecamatan Ternate Selatan, beserta sejumlah barang bukti.
Dari penggeledahan, polisi menyita satu unit mobil angkot Mitsubishi biru, satu motor Kawasaki 250cc merah, lima unit laptop, satu televisi, satu kipas angin, dan dua unit ponsel. Selain itu, ditemukan pula sejumlah peralatan yang diduga akan digunakan HH untuk aksi pencurian berikutnya.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri tempat kejadian perkara (TKP) lainnya dan melengkapi administrasi penyidikan,” tambah Anita.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Tinggalkan Balasan