Tandaseru — Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, tengah memproses tahap satu kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik pada Dinas Pariwisata tahun anggaran 2023. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 496.043.777.
Dalam pengusutan kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial AT yang merupakan mantan bendahara Dispar.
Berdasarkan hasil audit, proyek yang bersumber dari DAK non fisik tersebut mencakup tiga item kegiatan, yakni pembangunan sistem informasi pariwisata (Tourism Information Center/TIC), pelatihan pemandu wisata alam dan selam, serta pelatihan pengelolaan usaha homestay.
Kapolres AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah melalui Kasat Reskrim IPTU Ismail Salim menjelaskan, berkas perkara saat ini sedang dalam proses pemenuhan P19 setelah sebelumnya dikembalikan jaksa untuk dilengkapi.
“Sekarang dalam proses pemenuhan P19. Jika sudah terpenuhi, akan kami kirimkan kembali berkasnya ke jaksa,” ujar Ismail, Kamis (15/5/2025).
Ia menegaskan, penyidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat.
Tinggalkan Balasan