Tandaseru — Upaya pemekaran pulau Obi menjadi daerah otonomi baru (DOB) menunjukkan progres positif. Obi merupakan sebuah pulau yang saat ini masih berada di bawah wilayah administratif kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, wilayah Obi dinyatakan sebagai salah satu daerah yang layak dimekarkan.

Sinyal positif ini disambut hangat warga setempat, termasuk tokoh muda Obi, Agusti Talib. Dalam pernyataannya, Agusti menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan demi mempercepat realisasi DOB Obi. Ia menyebut perjuangan ini bukan hal baru, melainkan cita-cita panjang yang sudah diperjuangkan selama 17 tahun sejak deklarasi DOB Obi pada 27 Januari 2009.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur setelah mendengar hasil RDP Komisi II DPR RI dengan Dirjen Otda Kemendagri. Ini menjadi tanda positif bahwa Obi memang layak dimekarkan,” ungkap Agusti, Kamis (8/5/2025).

Menurutnya, pulau Obi telah memenuhi berbagai kriteria untuk menjadi DOB, baik dari aspek geografis maupun pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat setiap tahun. Karena itu, ia meyakini pemekaran Obi adalah langkah yang layak diperjuangkan.

Agusti juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan tokoh Pulau Obi untuk bersatu, bergandengan tangan, dan fokus pada tujuan bersama.

“Mari kita saling mendukung, berkonsolidasi, dan bekerja sama, karena kita memiliki visi yang sama, DOB Obi harus terwujud,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan juga berkomitmen mendukung dan mengawal proses pemekaran ini sesuai regulasi yang berlaku dan memastikan aspirasi masyarakat pulau Obi dapat terwujud.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter