Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menetapkan pasangan Sashabila Widya L Mus dan La Ode Yasir sebagai bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada 2024. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di kantor KPU, Rabu (8/5/2025).
Penetapan tersebut dilakukan setelah seluruh tahapan pilkada dinyatakan tuntas, termasuk proses sengketa yang telah selesai di Mahkamah Konstitusi.
Usai penetapan, Sashabila dalam konferensi pers menyampaikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, serta aparat keamanan yang mengawal jalannya proses pilkada.
“Pilkada Taliabu yang berjalan cukup lama menjadi pelajaran bersama. Saya harap ke depan semua OPD, bagian hukum, dan masyarakat luas bisa bersatu membangun Taliabu secara efisien dan cepat,” kata dia.
Ia menambahkan, waktu yang terbuang selama proses politik harus dibayar dengan kerja keras dan kolaborasi. Sashabila pun meminta seluruh pihak mengedepankan koordinasi dan integritas dalam membangun kabupaten.
“Pilkada ini sudah selesai. Hak politik masyarakat, pasangan calon, dan seluruh tahapan sudah dijalankan secara profesional. Saatnya kita tutup bab politik ini dan menyambut masa pembangunan Taliabu yang lebih cepat dan lebih baik,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan