Tandaseru — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai bersama Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna di ruang sidang lantai dua DPRD Morotai, Selasa (29/9/2026).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pulau Morotai Muhamad Rizki, serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Rio Christian Pawane.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Muhamad Rizki menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil tindak lanjut dari rapat paripurna terdahulu pada Selasa (23/9/2026). Rancangan tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
”Pembahasan yang kita lakukan tidak hanya berorientasi pada angka, melainkan juga pada efektivitas dan keberlanjutan program pembangunan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat Morotai,” ujar Rizki.
Rizki menjelaskan, hasil kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD melahirkan penyesuaian pada target pendapatan daerah APBD Perubahan TA 2026. Pendapatan daerah disepakati mengalami kenaikan sebesar Rp20.170.827.600,00, sehingga target pendapatan yang sebelumnya dipatok Rp556.936.486.079,00 pada APBD Induk meningkat menjadi Rp577.107.313.679,00.
Nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan ini nantinya menjadi landasan resmi bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun Nota Keuangan serta batang tubuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2026 yang akan segera diajukan ke DPRD.
”Dengan ditandatanganinya persetujuan ini, kita telah menegaskan komitmen kolektif antara lembaga legislatif dan eksekutif untuk bekerja sama demi kemajuan Morotai,” pungkas Rizki.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.