Tandaseru — Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, menangkap seorang pria berinisial LB (30 tahun) di desa Waringin, kecamatan Morotai Selatan Barat, Kamis (10/4/2025) malam.

LB ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Polisi mengungkapkan, LB mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Tobelo, Halmahera Utara.

“Pelaku ditangkap di lokasi perbatasan antara desa Waringin dan desa Aru, kecamatan Morotai Selatan Barat, dengan alat bukti itu setelah penimbangan beratnya 1,5 gram,” ungkap Kapolres AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah melalui Kasat Narkoba IPDA Tutur Wisudho kepada tandaseru.com, Selasa (15/4/2025).

Tutur bilang, LB sengaja pergi ke kampung yang jauh dari pusat kota untuk menjauhi pengawasan.

“Terduga pelaku menuju ke desa itu, jadi kami sudah mengantongi apa alasannya dia ke desa Waringin. Salah satu alasan demi keamanan karena jauh dari pusat kota. Kemudian anggota langsung meringkus. Saat penggeledahan tidak ditemukan alat bukti, tapi kami curiga tangan kirinya membuang alat bukti di rumput,” terangnya.

Setelah LB diamankan, polisi langsung mengirim barang bukti ke laboratorium untuk diuji.

“Sejauh ini keterangan yang bersangkutan dia sendiri konsumsi. Dari keterangan tersangka, dia sempat ke Tobelo, dan obat terlarang itu digunakan sendiri. Jadi, kami tetap berkoordinasi maupun sumber dari mana kami tetap telusuri, yang bersangkutan menyampaikan dapat dari Tobelo,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter