Tandaseru – Penahanan dua mantan bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, oleh Kejari Halut terkait dugaan korupsi gaji fiktif sebesar Rp 1,8 miliar menuai sorotan tajam. Praktisi Hukum Hendra Karianga menilai proses hukum dalam kasus tersebut belum menyentuh seluruh pihak yang memegang otoritas pengelolaan keuangan daerah, khususnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sebelumnya, Kejari Halut resmi menahan ST (bendahara periode 2019 hingga Juli 2021) dan TH (bendahara periode September 2021 hingga 2022). Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 KUHP.

Modus operandi yang diungkap penyidik Kejari adalah manipulasi data pegawai, di mana gaji tetap dibayarkan kepada puluhan tenaga honorer yang sudah berhenti bekerja maupun yang tidak pernah bertugas sama sekali. Praktik penyimpangan anggaran ini berlangsung selama kurun waktu 2019 hingga 2022.

Hendra menegaskan, dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah, KPA—yang umumnya dijabat kepala dinas atau kepala badan—memiliki kewenangan sentral memerintahkan pengeluaran anggaran melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).

“Kalau dalam satu kasus korupsi kemudian hanya ditetapkan bendahara dan lain-lain sebagai tersangka, sementara kepala dinas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tidak tersentuh, maka ini menjadi pertanyaan. Mengapa orang yang memiliki otoritas untuk memerintahkan pencairan uang tidak ditetapkan sebagai tersangka?” ujar Hendra, Jumat (14/8/2026).

Hendra menjelaskan, konstruksi tindak pidana korupsi mengenal tiga unsur keterlibatan, yaitu pihak yang memerintahkan, pihak yang melakukan, dan pihak yang turut serta melakukan. Oleh karena itu, kepala dinas selaku KPA yang memerintahkan pencairan dana dinilai harus dimintai pertanggungjawaban hukum agar pelaksana di tingkat bawah tidak dikorbankan.

Lebih lanjut, ia mendesak Kejari Halut menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini guna mengantisipasi persepsi tebang pilih di masyarakat. Publik berhak mengetahui kejelasan status KPA, baik sebagai saksi maupun tahapan pemeriksaannya.

Hendra berharap, Kejari Halut dapat mengusut tuntas kerugian negara senilai Rp 1,8 miliar tersebut hingga ke akar-akarnya dengan memeriksa seluruh pejabat yang memiliki kewenangan anggaran secara terang benderang.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Azhar
Reporter