Tandaseru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, memastikan tetap berkomitmen memenuhi hak gaji seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski tengah menghadapi keterbatasan fiskal daerah.
Tercatat sebanyak 1.066 tenaga PPPK di Kabupaten Pulau Morotai hingga saat ini belum menerima pembayaran gaji. Keterlambatan pembayaran hak pegawai tersebut dipicu kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada kemampuan keuangan daerah.
Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Media Dinas Komunikasi dan Informatika Pulau Morotai, Iwan Muraji, menyatakan Pemkab Morotai terus berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Sejak Juni 2026 pemerintah daerah sudah berupaya menyurati Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait ketidakmampuan fiskal daerah untuk membiayai gaji PPPK,” ujar Iwan kepada awak media, Sabtu (8/8/2026).
Iwan menambahkan, pihak pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan keterbatasan dana transfer daerah tersebut.
“Alhamdulillah, saat ini sudah terbit PMK. Mudah-mudahan dengan adanya PMK ini ada tambahan anggaran sehingga seluruh hak PPPK dapat disalurkan,” kata Iwan.
Selain mengandalkan dukungan dana dari pemerintah pusat, Bupati Pulau Morotai telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan efisiensi internal. OPD diminta memangkas sejumlah program kegiatan yang tidak mendesak agar anggarannya dapat dialokasikan untuk pembiayaan gaji PPPK.
“Sejak awal Bupati sudah mengatakan bahwa PPPK itu anak-anak kita semua. Karena itu, mau tidak mau OPD harus memangkas sejumlah kegiatan untuk mendukung pembayaran gaji PPPK,” tegasnya.
Pemkab Pulau Morotai menegaskan pihaknya memahami kebutuhan para pegawai PPPK untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, skema skema pembayaran gaji tetap harus menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan fiskal daerah yang tersedia.
“Kalau ada uang, pasti kita bayar. Kita memahami kondisi PPPK, tetapi saat ini pemerintah juga menghadapi kondisi keuangan daerah yang terbatas. Karena itu, gaji PPPK akan dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah,” tutup Iwan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.