Tandaseru — Penyelidikan dugaan tindak pidana penjualan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) belum menemukan unsur pidana. Kesimpulan tersebut diperoleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara setelah melakukan gelar perkara dan meminta keterangan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Planologi serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.
“Permintaan keterangan saksi ahli dari kementerian sudah dilakukan, dan hasil gelar perkaranya tidak ditemukan adanya tindak pidana,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut Kombes Pol I Gede Putu Widyana, Rabu (12/8/2026).
Meski demikian, Gede menegaskan proses penyelidikan belum sepenuhnya ditutup. Penyidik masih terus mendalami kasus untuk mencari kemungkinan adanya bukti baru (novum).
Perkara ini bermula dari material 90 ribu metrik ton ore nikel yang awalnya milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) sebelum izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dicabut. Kepemilikan material kemudian dialihkan ke PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), lalu berstatus aset negara usai disita melalui proses pengadilan dan diserahkan ke pemerintah daerah.
Sebelumnya, Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara melalui Koordinator Muhlis Ibrahim menyatakan penjualan ore tersebut tidak melanggar hukum maupun bertujuan memperkaya diri/korporasi secara melawan hukum. Penilaian ini diterbitkan pada Januari 2026 setelah KATAM melakukan kajian mendalam sepanjang tahun 2025.
Muhlis menuturkan, PT WKM sebelumnya telah mengirimkan surat klarifikasi Nomor 065/WKM-JKT/V/2025 tertanggal 12 Mei 2025. Penjualan ore nikel tersebut didasari Surat Persetujuan Penjualan dari Gubernur Maluku Utara saat itu, Abdul Gani Kasuba, yaitu Surat Nomor 543/1032/6 tertanggal 19 Juli 2018. Surat persetujuan itu diterbitkan berpatokan pada permohonan PT WKM melalui surat Nomor 040/D.WKM/JKT/III/2018 tertanggal 1 Maret 2018 yang berlandaskan putusan hukum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Rentang waktu persetujuan pada 2018 hingga realisasi penjualan pada 2021 dinilai menunjukkan bahwa perusahaan melengkapi seluruh proses administrasi terlebih dahulu. Berdasarkan data Kementerian ESDM yang dipegang KATAM, PT WKM juga telah menyetorkan royalti ke kas negara dari penjualan ore tersebut pada 2021 dengan nilai total sekitar Rp4,5 miliar. Rinciannya terdiri dari royalty provincial sebesar Rp3,741 miliar dan royalti final sebesar Rp763,232 juta.
Selain kewajiban royalti, PT WKM tercatat telah melunasi kewajiban Jaminan Reklamasi (Jamrek) hingga 2027, dengan rincian setoran sekitar Rp13,3 miliar untuk periode 2019–2022 dan sekitar Rp7,45 miliar untuk periode 2023–2027.
Polda Maluku Utara menegaskan status hukum perkara ini tetap dinamis dan bergantung pada temuan bukti-bukti baru oleh tim penyidik di lapangan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.