Tandaseru – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate, Rommy S. Djafar, menyayangkan langkah Ditreskrimum Polda Maluku Utara yang langsung menahan dua anggota Peradi Ternate berinisial S (38 tahun) dan F (27 tahun). Kedua advokat tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa khusus dalam gugatan perdata di Halmahera Selatan.

Rommy menilai, penahanan tersebut terkesan terburu-buru mengingat perkara yang disangkakan masih berstatus dugaan dan tergolong tindak pidana kuasa, di mana surat kuasa merupakan akta di bawah tangan yang bersifat perwakilan.

“Sebagai Ketua DPC, saya sangat menyayangkan penahanan ini. Penetapan tersangka memang kewenangan penyidik, tetapi langsung dilakukan penahanan sangat disayangkan karena ini masih dugaan pemalsuan tanda tangan dan bukan tindak pidana fisik seperti penganiayaan atau pembunuhan,” ujar Rommy, Jumat (7/8/2026).

Ia juga menyayangkan minimnya koordinasi dari pihak kepolisian sebelum melakukan penahanan. Menurutnya, Polda Maluku Utara seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan organisasi advokat terkait proses etik maupun mekanisme pemberitahuan formal.

Atas kondisi ini, DPC Peradi Ternate memastikan akan memberikan bantuan hukum dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kedua anggotanya. Langkah ini diambil mengingat peran aktif kedua tersangka yang tengah mendampingi warga dalam sejumlah perkara hukum.

“Harapannya, permohonan penangguhan penahanan ini dapat dipertimbangkan agar aktivitas penegakan hukum dan pembelaan terhadap masyarakat yang sedang mereka tangani tidak terganggu,” tegasnya.

Meski demikian, Rommy menegaskan DPC Peradi Ternate tidak akan menoleransi pelanggaran fatal dan siap memberikan sanksi tegas organisasi apabila keduanya terbukti bersalah melalui proses hukum yang berjalan.

Kasus ini bermula dari laporan kepolisian pada November 2025 lalu. Dugaan pemalsuan terungkap setelah tiga korban berinisial SS, JL, dan AS mengaku tidak pernah menandatangani surat kuasa khusus yang digunakan dalam gugatan perdata tersebut. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara menetapkan S dan F sebagai tersangka dan resmi menahannya sejak Selasa (4/8/2026).

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter