Tandaseru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, resmi menetapkan Asnawi Ibrahim sebagai tersangka sekaligus memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Asnawi terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang milik 57 calon jemaah haji dan umrah.
Asnawi Ibrahim, yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT Beteravel Indonesia Perkasa, dilaporkan langsung oleh Direktur perusahaan tersebut, Nurlaili, melalui kuasa hukumnya, Bahtiar Husni, ke Polres Ternate.
Penetapan status tersangka dan DPO tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Arif Budi Aji, Senin (10/8/2026). Arif menyampaikan, saat ini polisi terus memperluas penyelidikan untuk mengendus keberadaan pelaku.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut berkaitan dengan perkara ini dan Asnawi Ibrahim kami telah tetapkan sebagai DPO,” ujar Arif.
Ia mengakui, kepolisian saat ini masih menghadapi kendala melacak keberadaan Asnawi, baik secara penelusuran digital maupun pencarian fisik di lapangan.
“DPO atas nama Asnawi Ibrahim kita masih mencari keberadaannya karena sampai saat ini kami masih belum menemukan jejak digital maupun secara fisik keberadaan pelaku tersebut,” ungkapnya.
Selain memburu Asnawi, Arif juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Polisi terus mendalami berkas perkara guna menuntaskan kasus penipuan jemaah ini hingga tuntas.
“Status perkara penyidikan yang bersangkutan sudah tersangka dan menjadi DPO kami. Untuk tersangka lain nanti kita coba pelajari lagi berkas perkaranya, tapi kemungkinan kita bisa mendapat tersangka lain. Kita tetap mendalami perkara sampai tuntas,” tegasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.