Tandaseru — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara memperketat pengawasan terhadap praktik illegal fishing dan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing) di wilayah perairan Maluku Utara.

Langkah pengawasan ini merupakan tindak lanjut perintah Gubernur Sherly Tjoanda untuk mempercepat pengawasan wilayah laut. Gerak cepat tersebut menyusul adanya nota kesepahaman (MoU) dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia demi memperkuat sinergi pengawasan.

Temuan Kapal >50 GT di Bawah 12 Mil

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKP Maluku Utara Kadri Laetje menerjunkan tim pengawasan untuk memantau aktivitas penangkapan ikan di laut. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan kapal jaring berukuran di atas 50 GT beraktivitas di zona perairan di bawah 12 mil.

Kadri menegaskan temuan ini akan segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan bersama antara PSDKP, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN), DKP Maluku Utara, dan KKP. Pemeriksaan mendalam akan dilakukan dengan mencermati data Vessel Monitoring System (VMS).

“Langkah ini sebagai upaya saat penegasan akan ketentuan peraturan zona penangkapan di titik median water lain yang jelas kewenangan daerah, pusat,” ujar Kadri, Jumat (14/8/2026).

Jika terbukti melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan jaring di wilayah di bawah 12 mil, kapal berukuran di atas 50 GT tersebut dipastikan akan berlanjut ke tahap penyidikan hukum. Kadri menyebut praktik illegal fishing dan IUU Fishing berdampak langsung pada tingginya tekanan terhadap sumber daya perikanan daerah.

Edukasi dan Ancaman Rumpon Sembarangan

Selain menindak kapal besar ilegal, tim pengawasan turut memberikan pemantauan dan edukasi kepada nelayan lokal mengenai bahaya pemasangan rumpon sembarangan di wilayah 0–12 mil.

Pemasangan rumpon yang tidak teratur dinilai dapat membahayakan keselamatan:

  • Jalur Pelayaran: Berisiko memicu kecelakaan laut karena area tersebut sering dilalui kapal pertambangan dan kapal komersial.
  • Infrastruktur Bawah Laut: Jangkar rumpon dapat merusak dan memutus jaringan kabel optik internet bawah laut.

“Kita tidak ingin kasus di Kabupaten Sangihe kabel optik putus karena jangkar-jangkar rumpon diletakkan sembarangan akhirnya tidak ada lagi internet. Dan ini berisiko terhadap sektor kehidupan modern yang sangat urgen bergantung pada internet saat ini,” tegas Kadri.

Ia menegaskan, pengawasan laut yang intensif dilakukan bukan sekadar menegakkan aturan penangkapan ikan, melainkan untuk menjaga keselamatan pelayaran, keberlanjutan sumber daya laut, serta keamanan infrastruktur strategis daerah.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter