Tandaseru — Bidang pidana Umum Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, telah menerima P21 dari Polres Ternate untuk kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan informasi hoaks yang disebarkan melalui media sosial.
Tersangka dalam kasus ini berinisial S yang merupakan admin akun medsos Status Ternate. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada Jumat (17/5/2024) lalu.
Kasi Pidum Ternate Karel Benyto mengatakan, berkas perkara P21 sudah ditandatangani.
“Rencana hari Senin tahap II. Setelah tahap II kita segera sidangkan kasus tersebut,” kata Karel, Jumat (9/8/2024).
“Tahap II baru kita limpahkan untuk segera disidangkan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula saat akun Status Ternate diduga mengunggah sebuah video yang menarasikan salah satu anggota TNI yang bertugas di Korem 152/Baabullah berpakaian dinas lengkap seolah-olah tidak mau membantu masyarakat yang jatuh di perairan Tidore saat menumpangi speedboat rute Ternate-Makian, Jumat (26/1/2024) lalu.
Tinggalkan Balasan