Tandaseru — Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK selain kasus suap. Kini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor ESDM hingga PTSP Pemprov.
“Kami mengonfirmasi betul hari ini (14/5), Tim Penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (14/5/2024).
“Lokasi yang saat ini sedang digeledah yakni Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku,” tambahnya.
Ali mengatakan penyidik masih dalam proses penggeledahan. Dia akan menyampaikan hasil penggeledahan tersebut nanti.
“Kegiatan masih sedang berlangsung dan update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya,” katanya.
AGK saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan. Dia awalnya dijerat dalam kasus suap.
Tinggalkan Balasan