Tandaseru — Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menggagalkan penyelundupan ganja seberat 247 gram. Paket ganja ini dijemput seorang pemuda berinisial IP alias Canox (19 tahun) di kantor jasa pengiriman pada Kamis (9/3) sekitar pukul 15:30 WIT.

Canox diamankan setelah mengambil 10 saset ganja yang dikirim dari Papua.

Kapolresta Kombes (Pol) Yury Nurhidayat ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, terduga pelaku diamankan setelah tim mendapatkan informasi adanya paket mencurigakan yang diduga narkotika jenis ganja dikirim melalui sebuah jasa pengiriman barang. Adapun nama penerima paket adalah RD, sedangkan pengirim berinisial F.

Anggota yang dipimpin Plt Kasat Resnarkoba IPTU A Kahfi Z langsung memantau sekitar kantor pengiriman barang tersebut. Tak lama, seorang pria menggunakan sepeda motor masuk ke areal kantor hendak mengambil paket.