Setelah pencabutan laporan dari orang tua korban, polisi berkesimpulan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini harus dihentikan.

“Sudah cabut laporan maka dihentikan sesuai mekanisme restorative justice,” jelasnya.

“Mekanisme pencabutan laporan itu kita periksa, kita tanya kenapa cabut laporan, ada unsur paksaan atau tidak, terus kita BAP,” ucap Asri.

Mantan Kasat Reskrim Polres Ternate ini mengatakan, selanjutnya dilakukan gelar perkara penghentian kasus dugaan penganiayaan ini. Pihaknya melibatkan unsur pengawasan baik itu Bidang Profesi dan Keamanan (Bid Propam), Bidang Hukum (Bidkum) dan Irwasda Polda.

“Kita juga hadirkan pelapor maupun terlapor di sini,” paparnya.