Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara resmi menghentikan proses hukum terhadap empat polisi yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Keempat oknum polisi tersebut adalah Asmar Muhammad Yami, Agysta R Hasan Ezri Wawondu, Husni Saoda, dan Abdul Asri Lutfi. Mereka dilaporkan ke Ditreskrimum Polda karena menganiaya junior bernama Bripda Rahmat Gazali Lampah (20 tahun).
Di tahap penyelidikan, orang tua korban malah mencabut laporan dengan alasan sudah berdamai dengan empat terlapor sehingga dilakukan restorative justice.
Direktur Reskrimum Polda Kombes Pol Asri Effendy membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan, namun ibu korban datang mencabut laporan.
“Ibu korban cabut laporan,” kata Asri saat dikonfirmasi di Kota Ternate, Kamis (2/2).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.