Tandaseru — Hingga memasuki akhir triwulan IV Tahun Anggaran 2022 ini Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum juga menyetor puluhan miliar Dana Bagi Hasil (DBH) Kota Ternate.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jusuf Sunya mengatakan, bukan saja DBH Kota Ternate Tahun 2022 untuk empat triwulan yang belum disetor, bahkan DBH Triwulan IV Tahun 2021 juga masih ditunggak Pemprov.
Untuk DBH 2022 empat triwulan, kata dia, nominalnya yakni kurang lebih Rp 34 miliar. Sedangkan DBH Triwulan IV Tahun 2021 kurang lebih sebesar Rp 2 miliar.
“Untuk 2022 sampai sekarang satu sen pun belum masuk. Dibayar kemarin itu baru triwulan III Tahun 2021 masih ada triwulan IV,” kata Jusuf kepada tandaseru.com, Senin (12/12).
Jusuf bilang, Pemkot Ternate telah menyurat ke Gubernur Abdul Gani Kasuba mengenai masalah tunggakan ini agar mendapat atensi dan segera disetorkan. Surat tersebut juga diberi tembusan ke KPK, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara dan Kanwil Perbendaharaan Perwakilan Provinsi Maluku Utara.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.