“Tadi juga saya rapat dengan BPK dan saya sudah melaporkan itu. Jadi kita meminta perhatian atensi BPK karena dana bagi hasil itu kan sudah tercover di struktur APBD kita, kalau misalnya itu tidak disetor berarti itu sangat mempengaruhi belanja kita di tahun 2022, apalagi tinggal menghitung hari ini,” timpalnya.

Dalam pertemuan dengan BPK, lanjut Jusuf, BPK juga meminta agar Pemprov Maluku Utara segera membayar tunggakan DBH karena tidak hanya Kota Ternate, tunggakan yang sama juga dialami hampir seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara.

Selain itu, Jusuf mengaku telah menemui Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya untuk mempertanyakan masalah tunggakan DBH ini.

Kepada Jusuf, Purbaya beralasan tunggakan setoran DBH dari Pemprov Maluku Utara disebabkan karena belum adanya setoran dari pemerintah pusat.

Untuk itu, Ahmad juga menyatakan bahwa pembayaran tunggakan DBH baru bisa dilakukan pada Januari 2023 mendatang.