“Paling tidak ini menjadi perhatian semua pihak. Karena kami sudah mengirim surat tembusannya ke BPK, KPK, Kejaksaan Tinggi, BPKP dan Kanwil Perbendaharaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, akibat dari tunggakan puluhan miliar DBH dari Pemprov Maluku Utara banyak program kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD 2022 terpaksa tidak dapat terealisasi.
“Kita berharap provinsi bisa secepatnya memahami kondisi ini. Karena kita punya dana bagi hasil itu masuk APBD sebagai pendapatan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.