Tandaseru — Penyidik Direktorat Polairud Polda Maluku Utara telah menahan nakhoda kapal KM Cahaya Arafah, AN alias Andika.

AN ditahan di Rutan Kelas llB Ternate setelah menjadi tersangka tenggelamnya KM Cahaya Arafah di perairan Desa Tokaka, Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (18/7) lalu.

Direktur Ditpolair Polda Malut, Kombes Pol R. Djarod Riadi melalui Kanit II Subdit Gakkum IPDA Adegair Ibrahim mengatakan, selain AN, penyidik juga menetapkan pemilik kapal berinisial IS sebagai tersangka.

IS kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan namun berhalangan hadir.

“Rencananya hari ini bakal dipanggil kembali oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan kembali dan ditentukan status penahanannya,” ungkap Adegair, Selasa (2/8).