Pemprov Maluku Utara Siapkan Rp 30 Miliar Bayar Gaji 13
Tandaseru -- Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan segera membayar gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut Ahmad Purbaya mengatakan, anggaran yang disiapkan untuk gaji 13 sebesar Rp 30 miliar.
"Gaji ke-13 akan segera kita bayarkan, paling lambat di bulan Juli," ujar Ahmad, Senin (6/6).
Ahmad berkata, pembayaran akan segera dilakukan berdasarkan permintaan yang diajukan SKPD.
"Tergantung permintaan SKPD, sejauh ini belum ada permintaan," ungkapnya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 yang mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS, biasanya gaji 13 dicairkan bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.
Baca Selanjutnya
Dishub Ternate Pesimis PAD Parkir Tahun Ini Capai Target
Komentar