Tandaseru — Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, memanggil Z selaku penerima kuasa Direktur CV Azzahra Karya untuk dimintai keterangan.
Z dimintai keterangan oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Rabu (22/9).
Ditemui awak media usai pemeriksaan di gedung Satreskrim Polres Sula, Z sendiri menolak untuk diwawancarai.
Z dimintai keterangan terkait dugaan penebangan kayu di luar kawasan perizinan yang dilakukan CV Azzahra Karya di hutan Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah.
KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula, AIPDA Lajaya Muhiddin kepada awak media menyampaikan, Z dimintai keterangan sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIT.
“Dia (Z, red) diperiksa dari jam 9 sampai jam 12,” katanya.
Selain Z, Lajaya mengaku, ada beberapa karyawan dan masyarakat Desa Wailoba juga dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kemarin teman-teman (penyidik, red) sudah memintai keterangan beberapa orang di lapangan (lokasi penebangan), kemudian ditambah lagi dari pihak direktur,” ungkap Lajaya.
Tinggalkan Balasan