Tandaseru — Tokoh pemuda Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Armin Soamole meminta Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, menyelidiki dugaan pemalsuan tanda tangan ketua kelompok tani serta dokumen kelompok tani yang dimiliki CV Azzahra Karya.

Menurut Armin, Polres tidak semestinya hanya fokus pada izin yang dikantongi perusahaan tersebut. Polres, kata dia, juga bisa memahami proses perizinan perusahaan tersebut, terutama terkait dokumen kelompok tani yang dimiliki CV Azzahra Karya untuk memperoleh berbagai izin.

“Kalau Reskrim Polres Sula memiliki taring dan niat baik untuk menegakkan hukum terkait masalah CV Azzahra Karya, maka dengan ditemukan pemalsuan nama-nama kelompok dan tanda tangan ketua kelompok tani, itu sudah menjadi dasar untuk menetapkan Direktur CV Azzahra Karya sebagai tersangka,” ungkap Armin, Selasa (21/9).

Armin menegaskan, jika tidak ada kejelasan hukum terkait kasus CV Azzahra Karya yang ditangani Polres Sula, maka dirinya menduga ada bekingan penegak hukum dalam kehadiran CV Azzahra Karya di Desa Wailoba.

“Dalam waktu dekat tidak ada kejelasan proses hukum terkait kasus pemalsuan nama-nama anggota kelompok tani dan tanda tangan ketua Kelompok Tani Waifatu Waikampiu Desa Wailoba, maka saya menduga bahwa kehadiran CV Azzahra Karya di Desa Wailoba itu juga ada keterlibatan penegak hukum sehingga perusahaan berani memalsukan seluruh dokumen kelompok tani,” ujarnya.

Ia mengingatkan penyidik Polres Sula tidak main-main dalam melakukan penyelidikan kasus CV Azzahra Karya di Desa Wailoba.

“Ini adalah masalah keselamatan banyak orang. Kami harap Polres Sula harus lebih serius melihat persoalan ini, gunakan hati dan pikiran yang jernih dalam menyelidiki masalah yang ada di Wailoba itu,” tandasnya.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Sula, AIPDA Lajaya Mihiddin saat dikonfirmasi mengungkapkan, penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sula telah melaksanakan penyelidikan di lokasi penebangan kayu yang dilakukan CV Azzahra Karya.

“Sekarang anggota Tipiter sedang di lokasi bersama-sama dengan ahli dari Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara. Masih melakukan pengecekan, apakah benar mereka (perusahaan, red) melakukan penebangan di luar atau bagaimana,” beber Lajaya.