Tandaseru — Wakil Ketua DPRD Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara, Mochtar Djumati mempolisikan seorang pemilik akun Facebook, Rabu (5/8). Akun bernama KO S itu dinilai telah mencemarkan nama baik Mochtar lewat komentarnya di sebuah pranala berita.
Saat melaporkan si pemilik akun, Ketua Partai Nasdem Tikep itu mendatangi langsung Mapolres Tikep. Paur Humas Polres Tikep, IPDA Arjan Naser yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan oleh salah satu Anggota DPRD Tikep yang merasa dirugikan nama baiknya.
“Yang terlapor itu berasal dari Kelurahan Rum. Atas pelaporan tersebut tim Polres akan menjemput yang bersangkutan di rumahnya, untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Arjan bilang, Mochtar melaporkan pemilik akun atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat media sosial. Dalam laporannya, Mochtar menyatakan akun KO S telah menuliskan komentar pada sebuah pranala berita yang memuat foto dan komentar Mochtar. Pranala itu sendiri diunggah di grup Facebook Komunitas Anak-anak Tidore Kepulauan (“KANTIN”).
Komentar yang dipersoalkan Mochtar adalah yang berbunyi “Movos tako kong bicara bela diri. Dorang su makan uang 12 miliar itu” dan “Movos jangan ngana alasan, masyarakat sudah tau semua anggaran 12 miliar kalian sudah makan.” Movos adalah panggilan karib Mochtar.
“Dengan adanya kejadian ini pelapor dan keluarga merasa dirugikan karena merasa dituduh tanpa bukti sehingga pelapor mendatangi Polres untuk melaporkan tindakan tersebut untuk dilakukan proses hukum yang berlaku,” tandas Arjan.
Tinggalkan Balasan