Tandaseru — Seorang sopir angkot di Kota Ternate terancam dijerat pasal berlapis. Pasalnya, ia diduga telah memperkosa seorang anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (27/7) sekira pukul 5 sore. Awalnya, pelaku berinisial HS (27 tahun) membujuk korban yang baru berusia 14 tahun untuk jalan-jalan dengannya.

Begitu korban terpancing, keduanya lantas jalan-jalan dengan angkot milik HS. Namun sesampainya di Kelurahan Jati, Kota Ternate Selatan, pelaku justru menghentikan mobilnya.

“Pelaku lalu memperkosa korban di dalam angkot,” ungkap Riki, Selasa (28/7).

Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakannya pada ibu kandungnya. Sang ibu pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ternate hari ini.

“Sekarang lagi kita dalami kasus ini. Pelaku dan korban sedang diperiksa,” sambung Riki.

Riki bilang, pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E atau Pasal 81 ayat (1) sub Pasal 81 ayat (2) Jo 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya 5 sampai 15 tahun penjara,” tandas Riki.