Tandaseru — Seorang pria diringkus personel Polda Maluku Utara lantaran diduga telah menyetubuhi putri angkatnya yang masih di bawah umur. Tindakan bejat tersebut sudah dilakukan selama bertahun-tahun sejak si anak masih duduk di bangku SD.
Kasubdit Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut, Kompol Anita Ratna Yulianto mengungkapkan, pelaku tersebut berinisial M (47 tahun), warga Kabupaten Halmahera Utara. Ia diringkus di Kota Manado, Kamis (2/7) pukul 11.00 WIT.
“Lalu dibawa ke Ternate dan tiba hari ini (3/7),” ungkap Anita saat dikonfirmasi tandaseru.com.
M diduga menyetubuhi putri angkatnya (15 tahun) sejak keluarga ini masih bermukim di Kota Tobelo, Halut. Tindak pemerkosaan itu dimulai sejak si anak duduk di bangku kelas 5 SD hingga saat ini kelas 3 SMP.
“Korban awalnya tinggal di Tobelo bersama keluarga angkatnya ini. Lalu dibawa ke Manado lantaran tersangka pindah kerja,” kata Anita.
Setelah berulangkali diperkosa, korban lantas mengadu pada neneknya yang tinggal di Ternate. Sang nenek lah yang kemudian melaporkan ke polisi.
Personel gabungan Polda lalu bertolak ke Manado untuk melakukan penangkapan. Tersangka diamankan di Kecamatan Singkil, Kota Manado.
“Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Ternate. Kami sudah siapkan juga penasehat hukum untuk mendampinginya, karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara kami tidak bisa memeriksa tersangka tanpa didampingi pengacaranya,” jelas Anita.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlidungan Anak. Ancaman hukumannya paling ringan 5 tahun penjara.
“Kami sudah hubungi pengacaranya juga. Kapanpun pengacara siap kami langsung ambil keterangan tersangka,” tandas Anita.
Tinggalkan Balasan