Tandaseru — Polda Maluku Utara memastikan segera melakukan gelar perkara dugaan penelantaran istri yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali.

Kasus ini dilaporkan oleh istrinya, Nurlela, yang menuding suaminya menelantarkan rumah tangga. Penyidik Subdit V Ditreskrimum Polda Malut sudah memeriksa pelapor maupun terlapor dalam kasus ini.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana menyebutkan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Perkembangan kasusnya masih tahap penyelidikan. Untuk pemeriksaan awal, terlapor dan pelapor sudah diperiksa,” ungkap Widyana, Selasa (2/9/2025).

Ia mengatakan, pada Rabu (3/9/2025) besok tim penyidik akan berangkat ke Pulau Morotai untuk memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor maupun terlapor.

“Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan saksi tambahan dari psikolog, lalu saksi ahli pidana. Barulah hasilnya akan digelarkan,” jelasnya.

Menurutnya, gelar perkara akan dilakukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung guna menentukan arah kelanjutan proses hukum laporan tersebut.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter