Tandaseru — Tim Resmob Macan Gamalama Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ternate meringkus salah satu pemuda Kelurahan Gambesi, Ternate Selatan, Maluku Utara berinisial RYM (24 tahun). RYM ditangkap karena diduga mencuri laptop dan ponsel.
Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada melalui Kasubag Humas Polres Ternate IPDA Wahyuddin mengatakan, terduga tersangka RYM diamankan berdasarkan laporan polisi LP/216/IV/2020/Malut/Res tte tanggal 28 April 2020.
“RYM ditangkap karena ada salah satu warga melaporkan kehilangan satu buah laptop merk Acer yang hilang di kamar kosannya di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate,” kata Wahyuddin, Kamis (19/11).
Hasil pemeriksaan, RYM mengaku mengambil barang laptop merk Acer milik korban bersama HS pada Sabtu 28 April 2020 sekitar pukul 15.30 WIT di Kelurahan Dufa-Dufa.
“HS masuk mengambil barang berupa laptop di dalam kosan milik korban sementara RYM menunggu di depan kosan dengan sepeda motor yang diparkir sambil memantau situasi dan tidak lama menunggu HS membawa laptop hasil curian di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate,” jelas Wahyuddin.
Dalam pemeriksaan juga, RYM mengaku mencuri sebuah ponsel merk Oppo A5s milik korban berinisial S alias Anti di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan.
“Awalnya, RYM membeli BBM jenis Pertalite satu liter dengan menggunakan uang pecahan Rp 20 ribu di kios milik korban namun yang melayani adalah ponakan korban yang bernama Fifa (10 tahun). Saat itu korban memegang HP tiba-tiba RYM menarik HP dari tangan korban lalu melarikan diri,” urai Wahyuddin.
Akibat perbuatannya, RYM dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e subsider Pasal 362 dan/atau Pasal 365 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.